


Jakarta Barat, 7 Agustus 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar kegiatan Simbolis Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif Keimigrasian yang berlangsung di aula kantor pada Kamis (7/8/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan dihadiri oleh pejabat struktural, perwakilan pegawai, serta tim pengelola arsip.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan efisiensi tata kelola dokumen di lingkungan kerja. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga mendukung transformasi menuju sistem administrasi digital yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan peserta sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan arsip. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran pegawai akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik, akurat, dan sesuai prosedur, guna menunjang kinerja pelayanan keimigrasian yang prima bagi masyarakat.
