Imigrasi Gencarkan Operasi Wira Waspada, Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA

BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan. Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada, yang berlangsung di Bali dan Maluku Utara, Imigrasi menindak perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan investasi.

Operasi ini berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 14–17 Januari 2025 dan 17–21 Februari 2025, dengan pengawasan langsung ke lapangan bersama instansi terkait. Di Bali, tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, dan BKPM menargetkan lokasi dengan aktivitas WNA tinggi. Petugas menindak perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024.

Pada tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Dari jumlah tersebut, 74 perusahaan di Bali masih menjadi penjamin bagi 126 WNA. Hasilnya, 15 orang telah dideportasi dan 111 lainnya akan dikenakan tindakan serupa.

Pada tahap kedua, tim mengamankan 186 WNA yang didukung oleh 86 perusahaan bermasalah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan fiktif, dengan 48 di antaranya sudah dideportasi. Mayoritas WNA yang ditindak berasal dari Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan latar belakang usaha di bidang perdagangan dan konsultan.

Sementara itu, operasi di sektor pertambangan di Maluku Utara memeriksa 4.656 WNA asal Tiongkok dari 74 perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, 41 orang dari lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. “Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan aktivitas WNA tinggi,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum dengan semangat profesionalitas dan kewaspadaan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *