
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat secara rutin melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk menjaring masukan dan penilaian dari masyarakat mengenai pelayanan keimigrasian dan kinerja organisasi. Survei ini dilakukan melalui link atau QR code yang dibagikan kepada para pemohon layanan keimigrasian.
Hasil survei IKM dan IPK untuk periode April 2024 menunjukkan angka yang menggembirakan. Dari total 208 responden, IKM mencapai 3,95 dari skala 4,00, yang berarti kategori “Sangat Baik (A)”, sementara IPK memperoleh nilai 3,97 dari skala 4,00, juga masuk dalam kategori “Sangat Baik (A)”.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas penilaian dan masukan yang telah diberikan. Hasil survei ini menjadi bahan penting untuk monitoring dan evaluasi, serta upaya perbaikan dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik,” ujar pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dengan hasil ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan lingkungan yang transparan serta akuntabel.
