
Batas Akhir Pembayaran Layanan Keimigrasian Hingga 31 Desember 2024
Pemohon layanan keimigrasian yang telah menerima kode billing, seperti untuk paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya, diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat pada 31 Desember 2024 pukul 23.59. Hal ini dikarenakan pada pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang semula terhubung dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dialihkan menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menyusul restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses ini merupakan bagian dari transisi pasca restrukturisasi. Kami mengimbau kepada semua pemohon yang telah menerima kode billing untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu pada pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Hal ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang akan mengajukan visa dan membayar melalui kartu kredit,” jelas Achmad Nur Saleh, Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/12/2024).
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.imigrasi.go.id.