Menanggapi tren kejahatan yang diduga melibatkan orang asing, seperti radikalisme dan terorisme yang tengah berkembang di Indonesia, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Barat bergerak cepat untuk mengantisipasinya.

Dalam upaya ini, Timpora Jakarta Barat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

“Kejahatan seperti radikalisme dapat menjadi ancaman bagi keamanan Indonesia karena berpotensi memicu aksi terorisme. Untuk itu, kita perlu memperkuat barisan,” ujar Sandi Andaryadi pada Rabu, 28 Februari 2024.

Para peserta rakor di Jakarta Barat bertekad untuk menjaga keamanan wilayah dari tindak kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing. Ketua Panitia, Mangatur Hadiputra Simanjuntak, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kartika ini dihadiri oleh 51 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pemkot, dan Kemenkumham.

Setelah pembukaan oleh Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber, yakni IPDA Yuropon Dwi Bayuadji dari Polres Metro Jakarta Barat dan Arief Adi Prayogo dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Dalam pemaparannya, IPDA Yuropon menjelaskan tren kejahatan yang melibatkan orang asing, mulai dari radikalisme dan terorisme hingga penipuan asmara atau “love scamming,” di mana pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang, hingga kejahatan pencucian uang yang melibatkan skema kompleks. Selain itu, ia menyoroti kejahatan siber lainnya, seperti pemalsuan dokumen, terorisme siber, dan skimming kartu kredit.

Di sisi lain, Arief Adi Prayogo menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan melalui dua pendekatan: administratif, yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data orang asing, serta pengawasan lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Arief juga menguraikan fungsi Timpora dalam pengawasan orang asing, yang mencakup pengumpulan informasi dari tingkat desa hingga provinsi, serta analisis dan evaluasi terhadap data keberadaan orang asing. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan siber dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia.

Dalam penutupnya, Arief menegaskan bahwa diperlukan ketegasan dalam menegakkan hukum agar pelanggar jera, serta meningkatkan kompetensi petugas untuk mendeteksi dini potensi kejahatan yang dilakukan oleh orang asing.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *