Kehilangan paspor dapat menjadi pengalaman yang menegangkan bagi setiap orang, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga Jakarta Barat sekitarnya, proses untuk mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Proses ini dirancang untuk membantu pemohon mendapatkan kepastian pelayanan.

Ketentuan Umum
Pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang terletak di Jalan Pos Kota No. 4. Proses pengajuan BAP paspor hilang dibuka pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Namun, perlu dicatat bahwa kuota pendaftaran dibatasi hingga 10 pemohon per hari. Untuk itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk tiba di kantor sebelum pukul 08.00 WIB agar dapat memastikan mendapatkan nomor antrean.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan BAP paspor hilang, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen yang terdiri dari:
- E-KTP: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas pemohon. Pastikan bahwa KTP yang dibawa adalah yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk data kependudukan dan membantu verifikasi informasi pemohon.
- Akte Lahir atau Ijazah: Pemohon harus membawa salah satu dari dokumen ini—dari SD, SMP, atau SMA—atau buku nikah. Dokumen ini harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Foto/Salinan Paspor yang Hilang: Jika pemohon memiliki salinan paspor yang hilang, ini akan mempermudah proses verifikasi.
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian: Dokumen ini harus dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat dan menjadi syarat penting untuk memproses BAP paspor hilang.
Dokumen Tambahan untuk KTP Luar Jakarta
Bagi pemohon yang terdaftar dengan KTP dari luar Jakarta, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan:
- Surat Keterangan Domisili: Surat ini harus diperoleh dari kelurahan tempat tinggal pemohon saat ini. Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di lokasi tersebut.
- Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan aktivitas dan status pekerjaan pemohon. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh perusahaan atau institusi tempat pemohon bekerja.
