Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat memberikan pengumuman penting bagi pemohon paspor yang dijadwalkan hadir pada 14 Februari 2024. Para pemohon dengan jadwal tersebut diminta untuk datang pada tanggal alternatif, yaitu 15, 16, 19, 20, atau 21 Februari 2024, di kantor yang telah dipilih melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon hanya perlu memilih salah satu dari tanggal alternatif tersebut. Jika tidak dapat hadir pada pilihan tanggal tersebut, pemohon diharapkan melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor untuk mengatur jadwal kedatangan baru. Kantor Imigrasi menghimbau pemohon untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran proses layanan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *